WahanaNews.co | Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dicecar soal perintahnya kepada eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin soal menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo mengaku selama 28 tahun berdinas sebagai polisi tidak pernah memberikan perintah yang salah ke anggota.
Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mulanya, pengacara Baiquni bertanya kepada Sambo soal aturan anggota yang tidak menuruti perintah atasan. Sambo menyebut hal itu bisa dilakukan jika perintah yang diberikan melanggar aturan.
"Kalau misalkan ada bawahan Saudara yang menolak maka bawahan Saudara harus melapor kepada siapa atasan Saudara?" tanya pengacara Baiquni.
"Ya kalau kami di kepolisian kalau menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih nggak berani," jawab Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo lalu mengaku selama 28 tahun berdinas sebagai polisi, ia tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Atas dasar itu anggotanya tidak akan menolak melakukan perintahnya.
"Tadi Saudara katakan tidak berani ya. Kenapa tidak berani?" tanya pengacara Baiquni.
"Mohon maaf saya 28 tahun dinas saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," jawab Sambo.