"Walaupun perintah itu bertentangan dengan UU dan peraturan?" tanya pengacara Baiquni.
"Iya," ujar Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pengacara Baiquni lalu mencecar Sambo soal perintahnya kepada AKBP Arif untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di rumah dinasnya. Sambo menyebut perintah itu merupakan perintah atas nama pribadinya.
"Lalu Saudara sampaikan juga Saudara membagi antara mana yang Paminal dan Reskrim, bahwa apakah yang tadi Saudara perintahkan ke Arif Rahman itu adalah dalam rangka tugas Paminal daripada Arif Rahman?" tanya pengacara.
"Kalau perintah menghapus dan memusnahkan itu pasti bukan perintah dinas tapi perintah saya pribadi," jawab Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo menambahkan perintah itu bukan terkait dengan tugas dinas, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
"Itu pasti bukan dalam perintah dinas karena saya minta ke yang bersangkutan untuk menghapus. Saya yang bertanggung jawab," jelas Sambo.
Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua