Ia menyoroti belum adanya desain besar atau grand design yang mampu menjadi acuan nasional dalam pengembangan pemuda Indonesia.
Akibatnya, berbagai program yang ada berjalan sendiri-sendiri tanpa arah dan tujuan yang terintegrasi.
Baca Juga:
128 Atlet Dunia Ramaikan Predator-PBC Indonesia International Open 2026 di Jakarta
Fikri juga menyoroti adanya ketimpangan antara kebijakan yang mengatur isu kepemudaan dengan kebijakan pengarusutamaan gender.
Menurutnya, kebijakan terkait perempuan telah memiliki landasan hukum dan implementasi yang lebih jelas dalam berbagai proses pembangunan nasional.
Ia mencontohkan keberadaan Instruksi Presiden serta ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun dalam kontestasi pemilihan umum.
Baca Juga:
Abdul Fikri Faqih: Sensus Ekonomi 2026 Harus Ungkap Kondisi UMKM Secara Nyata
Sementara itu, posisi pemuda dalam kerangka kebijakan nasional dinilai belum memiliki pijakan yang tegas.
"Pemuda itu enggak jelas, jadi disebutnya termasuk komponen khusus gitu. Itu tidak bisa diterjemahkan sebagai pemuda. Saya kira event seperti Musrenbang, atau pemilu, Pemilu itu kaum perempuan bisa menuntut pemilu 30% harus perempuan," kritik Fikri.
Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes tersebut meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir untuk tidak menunggu terlalu lama proses revisi undang-undang yang memerlukan waktu panjang.