"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.
Tanggapan Istana
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Kemensetneg membenarkan telah menerima lagi surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK. Surat itu kini sedang diproses.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (25/12/23).
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ari.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Sebelumnya, Istana menyatakan pengunduran diri Firli dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (22/12).
Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.