WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL). Firli menyatakan bakal mengikuti proses penyidikan dengan kooperatif.
Firli selesai diperiksa sekitar pukul 12.10 WIB, Jumat (19/1/2024). Firli menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Firli tampak keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) yang masih berada di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan. Firli irit bicara usai diperiksa.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," kata Firli.
Firli langsung masuk ke dalam mobil Fortuner hitam dengan nopol B-1890-TJV dan meninggalkan Kompleks Mabes Polri.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Sebelumnya, Firli memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Firli tiba sekitar pukul 08.36 WIB. Dia datang melalui akses masuk umum Gedung Bareskrim Polri.
"Kita ikuti aja. Alhamdulillah sehat," kata Firli.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL. Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).