WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mendorong upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Papua melalui penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Dorongan ini disampaikan dalam forum koordinasi yang digelar oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:
Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Sarolangun, Tekankan Profesionalisme dan Respons Cepat Layanan Masyarakat
Pertemuan tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam merespons berbagai dinamika pembangunan di Papua.
Selain membahas aspek pembangunan, forum ini juga menyoroti beragam persoalan hak asasi manusia yang masih menjadi tantangan di wilayah tersebut.
Sejumlah isu utama yang dibahas meliputi tingginya intensitas konflik bersenjata, meningkatnya jumlah korban dari kalangan warga sipil, serta bertambahnya angka pengungsi internal.
Baca Juga:
Kemenko PMK Dorong Mitigasi Bencana Digital Lewat Platform Mitigator.id
Di samping itu, keterbatasan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur juga menjadi perhatian serius.
Konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam turut menjadi sorotan, terutama yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.
Tingginya jumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM semakin menegaskan perlunya penanganan yang lebih komprehensif.
Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK, Andre Notohamijoyo, menegaskan bahwa pendekatan pembangunan di Papua tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh dan terintegrasi.
“Pendekatan pembangunan di Papua perlu mengedepankan aspek kemanusiaan, budaya, dan kelestarian lingkungan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pemberdayaan masyarakat termasuk kelompok rentan,” ujarnya.
Selama ini, Kemenko PMK telah menjalankan berbagai program untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, melalui Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS).
Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dengan fokus pada langkah pencegahan serta penguatan peran perempuan sebagai agen perdamaian di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Kemenko PMK menekankan pentingnya perubahan paradigma pembangunan dari yang bersifat top-down menjadi lebih partisipatif.
Dalam pendekatan ini, masyarakat terutama masyarakat adat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Penghormatan terhadap kearifan lokal serta perlindungan terhadap ekosistem alam dinilai menjadi faktor kunci, terlebih di tengah meningkatnya ancaman bencana akibat kerusakan lingkungan di Papua.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penyelarasan program antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Upaya ini mencakup peningkatan kesiapsiagaan bencana, penguatan kapasitas masyarakat, serta pengembangan potensi lokal yang berkelanjutan.
Melalui peran koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan, Kemenko PMK menyatakan komitmennya untuk terus mengintegrasikan berbagai program pembangunan di Papua secara sinergis.
Fokus utama mencakup perlindungan masyarakat adat, peningkatan akses serta mutu pendidikan, hingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya lokal.
Dengan langkah-langkah tersebut, pembangunan di Papua diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat nilai-nilai budaya, serta mewujudkan kesejahteraan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]