WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak menyediakan formasi CPNS pada tahun 2022.
Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
“Untuk seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK. Tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Terkait kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan, seperti PNS lebih sedikit, dan government worker/public services atau PPPK lebih banyak.
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata Tjahjo.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengemukakan keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022.