"Karena kita telah menunggu-nunggu, kayak apa, ya,
pengadilan pelanggaran HAM berat itu, ternyata tujuh anggota Komnas HAM juga
memberikan false hope seolah-olah sungguh-sungguh, jadi ini sudah usai,"
pungkasnya.
Pemerintah resmi membubarkan FPI per 30 Desember karena
dinilai bertentangan dengan hukum. FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai
ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.