Bahkan Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, turut bersuara. Ia menyebut empat pulau itu sebagai simbol harga diri masyarakat Aceh.
Perselisihan ini akhirnya diselesaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan keempat pulau tersebut resmi masuk wilayah administratif Aceh.
Baca Juga:
Sampah di Toboali Melonjak 15% Selama Ramadan, DLH Siapkan Antisipasi
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
Tak lama berselang, konflik serupa mencuat di Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Trenggalek memprotes keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 13 pulau yang selama ini diklaim Trenggalek justru masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
RTRW Kabupaten Trenggalek maupun RTRW Provinsi Jawa Timur telah sejak lama mencantumkan bahwa 13 pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Trenggalek.
Baca Juga:
Satpol PP Turun ke Asrama ISBA Jogja, Andre Politik: Ini Bisa Perkeruh Situasi
Namun, keputusan Kemendagri berkata lain. Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan, “Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang.”
Tak kalah panas, sengketa juga terjadi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau atas Pulau Tujuh.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bahkan membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh untuk memperjuangkan agar pulau-pulau itu kembali ke Babel.