Tim ini menilai Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 melanggar prinsip keadilan administratif. Mereka berencana menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi jika tak kunjung direspons oleh Kemendagri.
“Kami juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan,” kata Staf Khusus Gubernur Babel, Kemas Akhmad Tajuddin, Sabtu (21/6/2025).
Baca Juga:
Sampah di Toboali Melonjak 15% Selama Ramadan, DLH Siapkan Antisipasi
Kemas mengaku telah beberapa kali berdialog dengan Pemda Kepri serta mengikuti mediasi yang difasilitasi Kemendagri. Namun, titik temu belum ditemukan. “Kami telah menyampaikan surat keberatan ke Kemendagri, namun tidak pernah ditanggapi,” katanya.
Merespons semua polemik ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan sangat berhati-hati dalam menangani konflik batas pulau.
“Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh, tentu kami hati-hati,” ujarnya.
Baca Juga:
Satpol PP Turun ke Asrama ISBA Jogja, Andre Politik: Ini Bisa Perkeruh Situasi
Bima memastikan Kemendagri akan mendalami tidak hanya aspek geografis, tetapi juga aspek historis dan kesepakatan lama antarwilayah.
“Tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.