WahanaNews.co | Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),
Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo,
mengatakan, memang bukan kewenangan Tentara Nasional untuk membubarkan suatu
organisasi.
Namun,
menurutnya, TNI bertanggung jawab
atas keutuhan nasional dari ancaman dari dalam dan luar negeri.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Agus menjelaskan,
tugas TNI itu adalah bertanggung jawab atas pertahanan nasional yang pada
hakekatnya, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional dari
ancaman militer dari luar negeri. Esensi
tugas TNI memang adalah
tugas perang.
"Namun,
TNI bisa dibawa masuk ke tugas-tugas dalam negeri untuk kepentingan nasional
sesuai dengan perintah presiden," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Ketentuan pembubaran Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Pencabutan surat keterangan terdaftar dilakukan Kementerian
Dalam Negeri, status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, pembubaran suatu organisasi tak dapat
dilakukan oleh TNI.
"Tugas TNI itu adalah sesuai kewenangannya yang diberikan
konstitusi. Konstitusi kan tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk
membubarkan organisasi," tutur Agus.
Menurut Agus, tidak bisa TNI membubarkan organisasi, termasuk organisasi Front Pembela Islam (FPI).