"Tidak di dalam kewenangan TNI. Itu tidak merupakan
tanggungjawab TNI dan tidak berada dalam kewenangan TNI untuk melakukan hal
itu," katanya.
Gubernur Lemhanas menjelaskan kembali, tatanan nasional harus
ditertibkan agar menjadi lebih teratur guna bisa melakukan pembangunan ke masa
depan.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Apabila tatanan yang mengatur peran dan kewenangan berbagai
lembaga di dalam negara ini masih simpang siur, maka Indonesia tidak akan bisa
maju membangun, apalagi bersaing dengan negara lain di dunia.
Agus secara khusus meminta pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, agar tidak melontarkan pernyataan provokatif.
"Karena secara logika dan perasaan saja ucapan-ucapan itu
sudah membakar masyarakat untuk bisa terpolarisasi pro dan kontra, jangandong,"
kata Agus.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Jangan mau menang sendiri, saya tidak mengajari bagaimana
untuk menjadi penganut agama Islam yang baik, tapi saya yakin dan percaya Islam
tidak pernah mengajarkan orang untuk mencabik-cabik perasaan masyarakat,"
katanya.
Sementara itu, anggota
Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menjelaskan, untuk membubarkan ormas, termasuk FPI, ada prosedur yang harus ditempuh. Ia meyakini, Pangdam Jaya memiliki alasan kuat
hingga mengusulkan pembubaran FPI.
"Saya kira ini harus direspons negara," kata
Hasanuddin.