Menurut Abduh, kemunculan berbagai konten semacam itu menunjukkan perlunya perhatian lebih serius terhadap batas-batas kebebasan berekspresi, terutama ketika konten yang dibuat berpotensi merendahkan identitas kelompok tertentu.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menegaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur penghinaan terhadap SARA tidak sepatutnya dianggap hanya sebagai candaan, hiburan, maupun strategi pemasaran untuk mendapatkan perhatian publik.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa
Menurutnya, sebuah konten yang dianggap lucu oleh pembuatnya belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh masyarakat yang menjadi sasaran atau merasa identitasnya direndahkan.
"Mereka yang merasa agama, keyakinan, kepercayaan, atau sukunya direndahkan tentu akan tersinggung. Ketersinggungan itu dapat memicu kemarahan dan pada akhirnya berdampak pada perpecahan yang merugikan kehidupan bermasyarakat, baik secara materiil maupun nonmateriil," tegasnya.
Karena itu, Abduh mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penindakan secara tegas sekaligus mengusut setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan gimik bernuansa penghinaan SARA.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Apresiasi Polres Tapsel Ungka Kasus Bocah 6 Tahun dalam 2x24 Jam
Ia menilai proses hukum perlu dilakukan berdasarkan unsur dan ketentuan yang berlaku, termasuk dengan mempertimbangkan penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur pidananya terpenuhi.
"Harus ditindak tegas dengan memberikan sanksi yang berat. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang dan siapa pun yang ingin membuat gimik tidak melakukannya dengan merendahkan SARA," kata Politisi Fraksi PKB itu.
Menurut Abduh, langkah penegakan hukum perlu dibarengi dengan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.