Ia meminta Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta berbagai pemangku kepentingan terkait meningkatkan edukasi mengenai etika, budaya, toleransi, dan kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam penggunaan media sosial dan ruang digital.
Ia berpandangan bahwa masih maraknya konten yang berpotensi merendahkan SARA menunjukkan pentingnya memperkuat literasi masyarakat mengenai etika komunikasi, netiket, keberagaman budaya, serta nilai-nilai pluralisme.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa
Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat mampu membedakan antara kreativitas dan kebebasan berekspresi dengan tindakan yang berpotensi merendahkan atau memprovokasi kelompok tertentu.
Abduh juga menekankan bahwa ruang digital memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini publik.
Oleh sebab itu, setiap individu maupun pembuat konten dinilai perlu mempertimbangkan dampak dari materi yang disebarluaskan, terutama karena sebuah unggahan dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan reaksi luas.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Apresiasi Polres Tapsel Ungka Kasus Bocah 6 Tahun dalam 2x24 Jam
"Edukasi etika dan budaya merupakan bentuk pencegahan yang paling efektif. Negara harus bertanggung jawab dari hulu hingga hilir untuk menjaga kesatuan dan stabilitas kehidupan bermasyarakat dengan menyebarkan nilai-nilai yang menjunjung tinggi ketuhanan dan HAM," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.