WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wali Kota Depok, Supian Suri, mendapat sorotan setelah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk mudik menggunakan mobil dinas.
Kebijakan ini menuai polemik di kalangan masyarakat dan pejabat pemerintah.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina Sampaikan Kabar Gembira untuk ASN Jelang Lebaran
Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap ASN yang telah mengabdi untuk Kota Depok.
Selain itu, ia menilai bahwa tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
Baca Juga:
Kota Depok Dapat Kuota 4.052 Paket Program Opadi Pemprov Jawa Barat
“Tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kami mengizinkan penggunaan mobil dinas sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini,” ujar Supian.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini dapat memastikan ASN kembali ke Depok tepat waktu setelah libur Lebaran, tanpa kendala transportasi.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dinas tetap menjadi tanggung jawab ASN yang menggunakannya, termasuk jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
“Jika ada hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan atau kerusakan, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi mereka,” tambahnya.
Teguran dari Wamendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan teguran terhadap kebijakan Supian.
Bima menyoroti potensi kerugian negara akibat penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
“Kami memahami niat baik kepala daerah dalam memberikan apresiasi kepada bawahannya. Namun, mekanismenya tidak boleh seperti ini. Ada banyak cara lain untuk memberikan penghargaan tanpa menggunakan fasilitas dinas,” ujar Bima di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Ia menekankan bahwa jika kebijakan semacam ini dibiarkan, maka bisa terjadi mobilisasi besar-besaran fasilitas negara yang berisiko menimbulkan kerugian.
Selain itu, banyak ASN yang tetap bekerja selama musim libur dan membutuhkan kendaraan dinas untuk menunjang tugas mereka.
“Banyak ASN yang tetap bertugas selama libur, mereka juga membutuhkan kendaraan dinas. Jadi tidak bisa dianggap semua ASN sedang libur,” kata Bima.
Gubernur Jabar Panggil Supian Suri
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana memanggil seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya pada 8 April 2025, termasuk Wali Kota Depok. Ia ingin memastikan kebijakan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Kami akan mengundang para kepala daerah di Jawa Barat, termasuk Wali Kota Depok, untuk membahas hal ini.
Ada beberapa poin yang akan kami tekankan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Dedi.
Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan untuk memberikan sanksi berat, melainkan hanya sebagai bentuk teguran dan pembelajaran bagi Supian Suri yang baru menjabat.
“Iya, teguran dulu. Namanya juga masih baru, masih tahap belajar,” kata Dedi.
Untuk Kepentingan Negara
Bima Arya menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kerugian negara.
“Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik. Jika terjadi kerusakan selama digunakan untuk kepentingan pribadi, negara yang akan menanggung risikonya,” jelasnya.
Senada dengan Bima, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa kebijakan Supian bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama periode mudik.
Aturan ini juga diperkuat dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas sebagai aset negara harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]