WahanaNews.co
| Vaksinasi gotong royong dimulai pada hari ini,
Senin (17/5/2021).
Apa itu vaksinasi
gotong royong? Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada
karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya
dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Bagi pekerja dan mereka
yang masuk dalam kategori di atas, akan mendapatkan vaksin Covid-19 gratis atau
tidak ada pungutan. Pembiayaan akan ditanggung perusahaan atau badan hukum yang
menaungi pekerja.
Siapa saja
yang bisa menerima vaksinasi gotong royong?
Jadi, sesuai ketentuan
di atas, yang diatur dalamPeraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor
10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penganggulangan
pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan vaksinasi gotong royong adalah pekerja
dan keluarganya.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Teknis
pendataan dan pelaksanaan vaksinasi gotong royong
Perlu diketahui, vaksin
Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin
dalam vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan.
Oleh karena itu,
pelaksanaannya disebut tak akan mengganggu program vaksinasi yang sudah
berlangsung sejak Januari 2021. Vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan
vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang dipakai dalam vaksinasi
program pemerintah yang diberikan secara gratis.