WahanaNews.co | Terhitung mulai mulai Kamis (19/8) hari ini pukul
00.00, PT Jasa Marga (Persero) menaikkan tarif Tol Jakarta- Surabaya. Alhasil,
tarif Tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I yang
biasanya Rp691.500, naik 4,41 persen menjadi Rp722 ribu.
Baca Juga:
Catat! Ini Tarif Tol Lima Puluh-Junction Indrapura
Corporate Communication and Community Development Group Head
Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan kebijakan itu diambil karena perubahan
tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan
Tol (BUJT), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.
Keempat ruas jalan tol itu adalah Jalan Tol Pemalang-Batang
yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang
dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT
Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa
Paspro Jalan Tol.
Tarif tol Jakarta-Surabaya sendiri merupakan kumulatif dari
sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama, misalnya dari Jakarta menuju
Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung,
dan GT Warugunung.
Baca Juga:
Viral Pengemudi Kena Tarif Tol Rp 724.000, PT Jasa Marga Buka Suara
Ia menambahkan dasar penyesuaian tarif tol diatur dalam
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan
Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan
Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian
tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju
inflasi," kata Heru dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Senin
(16/8).
Menurut Heru, penyesuaian tarif jalan tol dibutuhkan untuk
memastikan iklim investasi jalan tol kondusif, menjaga kepercayaan investor dan
pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta
menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
"Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa
dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi
dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali," jelasnya.
Heru juga mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan
menerus Jakarta-Surabaya sebesar 60 persen dibandingkan dengan komuter di
masing-masing ruas jalan tol.
Lebih lanjut, ia berharap penyesuaian tarif sebesar 4,41
persen dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan. Dalam hal
ini, penggunaan jalan tol dapat menghemat waktu tempuh perjalanan dan bahan bakar
minyak (BBM) yang digunakan.
"Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari
Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8
jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalanan non tol selama 16 jam
lebih," jelasnya.
Sebagai informasi, aturan pemerintah, kendaraan golongan I
terdiri dari sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus. [qnt]