Kebijakan WFH nantinya akan diberlakukan untuk aparatur sipil negara serta pekerja swasta, meskipun untuk sektor swasta sifatnya hanya berupa imbauan.
"(Berlaku untuk) ASN maupun imbauan untuk swasta," ucap Airlangga.
Baca Juga:
Hanya Pekerja Kreatif, Amsal Sitepu Bantah Tuduhan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo
Namun demikian, tidak semua sektor akan menerapkan kebijakan ini karena ada bidang yang tetap membutuhkan kehadiran fisik di lokasi kerja.
"Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik," kata Airlangga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sektor pelayanan, industri, dan perdagangan tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Stok Menipis! Israel Mulai “Irit” Rudal Saat Dihujani Serangan Iran
"Perlu saya luruskan bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu, supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut," jelasnya.
Pemerintah juga memutuskan skema WFH hanya akan diberlakukan satu hari dalam sepekan demi menjaga keseimbangan antara efisiensi dan produktivitas kerja.
"WFH biar bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang enggak bisa dikerjakan dengan baik di WFH," ucap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).