“Satunya LPDP, satunya JICA,” lanjutnya.
Proses pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PU dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Kemarau Belum Aman, BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang hingga 20 Agustus
“Keduanya kita panggil pulang, mungkin nanti Senin-Selasa kita proses,” ujarnya.
Pasca kejadian tersebut, Dody telah meminta Kepala BPSDM Kementerian PU untuk mengingatkan seluruh penerima beasiswa agar menjaga sikap selama menempuh pendidikan.
“Jadi saya sudah minta ke Kepala BPSDM, Pak Bisma, men-zoom-kan kepada seluruh penerima beasiswa dari Kementerian PU supaya perilakunya diaturlah,” ujarnya.
Baca Juga:
441 Ribu Pelanggan Kembali Terlayani, ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Cepat PLN Pascagempa NTT
Dody menegaskan ASN wajib mematuhi kode etik, termasuk menjalani gaya hidup sederhana.
“Kalau mau sok-sokan boleh, saya enggak dilarang, cuma jangan jadi ASN gitu lho. Boleh, boleh, boleh. Enggak pernah saya orang dilarang flexing, enggak pernah dilarang, cuma jangan jadi ASN,” kata Dody.
Ia mengingatkan bahwa gaji ASN berasal dari uang rakyat sehingga perilaku berlebihan dapat melukai perasaan masyarakat.