“Satunya LPDP, satunya JICA,” lanjutnya.
Proses pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PU dalam waktu dekat.
Baca Juga:
40 Hari Sebelum Terbakar Lokasi Gudang BBM Ilegal PT ASR Sudah Diinfokan Wartawan ke Polisi, Apakah Ini Pembiaran Dari Polda Jambi ?
“Keduanya kita panggil pulang, mungkin nanti Senin-Selasa kita proses,” ujarnya.
Pasca kejadian tersebut, Dody telah meminta Kepala BPSDM Kementerian PU untuk mengingatkan seluruh penerima beasiswa agar menjaga sikap selama menempuh pendidikan.
“Jadi saya sudah minta ke Kepala BPSDM, Pak Bisma, men-zoom-kan kepada seluruh penerima beasiswa dari Kementerian PU supaya perilakunya diaturlah,” ujarnya.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI, Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat
Dody menegaskan ASN wajib mematuhi kode etik, termasuk menjalani gaya hidup sederhana.
“Kalau mau sok-sokan boleh, saya enggak dilarang, cuma jangan jadi ASN gitu lho. Boleh, boleh, boleh. Enggak pernah saya orang dilarang flexing, enggak pernah dilarang, cuma jangan jadi ASN,” kata Dody.
Ia mengingatkan bahwa gaji ASN berasal dari uang rakyat sehingga perilaku berlebihan dapat melukai perasaan masyarakat.