“Yang satu dipanggil karena masalah suap sih, kemudian dipanggil oleh APH (Aparat Penegak Hukum). Kita menjembatani doang. Saya enggak tahu, suapnya seperti apa enggak tahu,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut, Dody menegaskan kasus tersebut masih berstatus dugaan.
Baca Juga:
Kemarau Belum Aman, BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang hingga 20 Agustus
“Oh iya iya, masih dugaan, masih dugaan. Yang flexing itu sudah ada buktinya, tinggal kita kemudian mengonfirmasi dan apa, menjatuhkan hukuman,” ucapnya.
Kedua ASN tersebut hingga kini masih berstatus pegawai aktif di Kementerian PU.
Dody menyebut satu ASN berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan satu lainnya dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
Baca Juga:
441 Ribu Pelanggan Kembali Terlayani, ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Cepat PLN Pascagempa NTT
“Yang satu dari Sumber Daya Air, yang satu dari Bina Marga,” katanya.
Keduanya diketahui menempuh pendidikan dengan beasiswa dari negara.
Menurut Dody, satu ASN menerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, sedangkan yang lain memperoleh beasiswa dari Japan International Cooperation Agency.