WahanaNews.co | Hingga Senin (8/8/2022) pagi ini, baru ada sekitar 14 partai politik (Parpol) yang telah daftar menjadi peserta pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Idham juga menyebutkan, banyak parpol yang belum mendaftar dan belum menyampaikan kapan akan melakukan pendaftaran hingga batas akhir pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Ya mereka belum menyampaikan alasannya kepada kami. Kami juga tidak pernah menyampaikan itu. Cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendaftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran," ujar Idham Holik, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan, sebelum 14 Agustus 2022 pihaknya menyarankan parpol yang sudah memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar lebih awal.
Baca Juga:
Hadiri Launching Pilkada 2024 Kota Bekasi, Ini Pesan KPU RI, Idham Holik
"Ini untuk memastikan apabila terdapat ketidaklengkapan untuk bisa diperbaiki. Tapi kalau draf akhir dan itu tidak lengkap maka selesai. Kami akan tolak dan syarat parpol itu diterima apabila dokumennya lengkap," tutur Idham.
Dari 14 parpol yang mendaftar 1-7 Agustus 2022, ia melanjutkan, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap berkasnya hanya 10 parpol.
"Hari ini ada 4 partai politik yang akan mendaftar, jadi totalnya nanti akan ada 18 partai politik yang mendaftar. Setelah partai politik dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, maka di hari kemudian kami akan langsungkan verifikasi administrasi sampai dengan 11 september 2022," tutur Idham.