WahanaNews.co | Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan, tahapan pendaftaran partai politik (parpol) yang hendak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung selama 135 hari.
Hal itu disampaikan Idham saat meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 pada Jumat (24/6/2022) di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
"Tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli - 3 Desember 2022," ujarnya.
Ia mengungkapkan, penetapan parpol peserta pemilu itu 14 Desember 2022 sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan.
"Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara," kata Idham.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Terkait tahapan pendaftaran parpol ini dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran partai Politik sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.
"Di mana, pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 Ayat (2) atau Pasal 177 UU RI Nomor 7 Tahun 2017. Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 Ayat (1) dan (3), calon peserta yakni parpol harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap.