WahanaNews.co | Para petugas ad hoc Pemilu 2024 bakal menerima honor lebih besar dibanding pemilu sebelumnya. Jumlahnya pun bervariasi.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan mereka di antaranya akan mendapatkan honor Rp 1,5 juta, dari jumlah awal Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Unggul di Pilbup Nias Barat
Guspardi mengatakan jumlah itu berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme baru. Kenaikannya hingga tiga kali lipat dari Pemilu 2019.
"Sekarang ini sudah dibuat format baru. Tidak berdasarkan UMR, tapi kenaikannya itu yang Rp 500 jadi Rp 1,5 juta. Yang Rp 1 juta jadi Rp 2 juta," kata dia, Selasa (24/5).
Dari jumlah itu, Guspardi belum bisa merinci pembagian besaran honor yang didapat masing-masing petugas ad hoc di masing-masing tingkatan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Awalnya, KPU hendak menaikkan honor petugas KPPS setara dengan upah minimum regional (UMR) untuk Pemilu 2024. Namun rencana itu batal karena anggaran pemilu makin membengkak.
"Kalau dinaikkan berdasarkan UMR, tentu honornya itu sangat variatif. Dan besarannya sangat luar biasa. Karena UMR itu di atas Rp 2 juta, Rp 2,5 juta, Rp 3,5 juta," katanya.
Petugas ad hoc dibentuk menjelang pelaksanaan pemilu. Mereka bekerja di bawah KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Mereka di antaranya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sementara itu, KPU secara total menganggarkan sekitar Rp 29,7 triliun untuk honor petugas ad hoc pemungutan suara. Angka itu hanya sebagian dari kebutuhan anggaran untuk badan ad hoc. Rinciannya, total pembentukan badan ad hoc sebesar Rp 71,5 miliar sedangkan operasional kerja badan ad hoc sebesar Rp 4,6 triliun.
Para petugas KPPS menjadi sorotan saat Pemilu 2019. Kala itu, sedikitnya 440 petugas KPPS di berbagai daerah meninggal dunia. Terlebih lagi, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pada Pemilu 2024 nanti masyarakat juga memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD di hari yang sama. [rin]