“Rekonstruksi pasti akan dilakukan, tapi waktunya masih kami pertimbangkan. Kami juga memperhitungkan lokasi, cuaca, dan faktor keamanan lainnya,” kata Haru.
Terkait lokasi sidang dua anggota TNI aktif yang terlibat, yakni Kopda B dan Peltu YHL, Haru menyatakan bahwa Denpom masih menunggu arahan dari Komando Daerah Militer II/Sriwijaya.
Baca Juga:
Kopda Bazarsah Habisi 3 Polisi, Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Tanpa Ampun
“Untuk sidang, kami belum bisa pastikan apakah akan digelar di Lampung atau Palembang. Kami tunggu petunjuk dari Kodam II/Sriwijaya,” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.