Selain itu, pengurus dan pengelola gereja juga diinstruksikan untuk menyiapkan petugas, yang nantinya berperan mengawasi penerapan prokes di area gereja.
Pembersihan lingkungan gereja dengan disinfektan pun dilakukan rutin.
Baca Juga:
Ini Dilakukan Prajurit Batalyon Zeni Tempur 20/PPA Menjelang Hari Natal
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit).
Hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Arus mobilitas jemaat juga harus diatur untuk memudahkan pengawasan prokes, dan tidak lupa menyediakan alat pengecekan suhu serta fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di setiap pintu masuk dan keluar gereja.
Baca Juga:
24 Tahanan Kasus Korupsi Rayakan Natal di Rutan KPK
"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," tutup aturan tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.