WahanaNews.co, Jakarta - Kemnaker menyebutkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor migas.
Pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa secara keseluruhan, kontribusi Pekerja Migran Indonesia setiap tahun berkisar antara Rp160 triliun hingga Rp170 triliun.
"Itu sumbangan yang luar biasa, mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia," ucap Menaker pada acara Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Singapura seperti dilansir laman resmi Kemnaker, Senin (5/2/2024).
Menaker Ida mengatakan terkait dengan pelindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga:
Informasi Lowongan Pekerjaan Kian Merebak, Kemnaker Ingatkan Hoaks
Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
"Itu prinsip pelindungan yang diberikan oleh negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan pelindungan kepada pekerja migran kita," katanya.
Ida melanjutkan di antara bentuk pelindungan yang diberikan negara adalah dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja migran melalui Permenaker No. 18 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Permenaker No. 4 Tahun 2023.
Revisi dilakukan dengan harapan dapat lebih maksimal dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran.
"Kami merasa bahwa kita perlu lebih maksimal lagi dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indoneisa. Akhirnya kita merevisi Permenaker 18 Tahun 2018 menjadi Permenaker 4 Tahun 2023," ucapnya.
Ida menuturkan dalam Permenaker No. 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang meningkat. Manfaat barunya yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.
Selain itu ada juga biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
Adapun, manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak.
"Jadi Permenaker 4 Tahun 2023 memberikan kenaikan manfaat tanpa adanya kenaikan iuran atau manfaat naik, iuran tetap. Selain itu, Permenaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim," ucapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]