WahanaNews.co | Kala itu, tahun 1988, Indonesia dilanda krisis moneter.
Dollar
AS melonjak, menyebabkan para debitor tak bisa mengembalikan
utang-utangnya.
Baca Juga:
Depo Logistik, Bisnis Baru Tommy Soeharto di Karawang
Akibatnya,
tak sedikit bank yang gulung tikar.
Untuk
menyelamatkan bank-bank tersebut, Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan
likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan, dengan pemerintah sebagai penjamin
penuh (blanket guarantee) atas
bantuan tersebut.
Bantuan
likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan
oleh pemerintah.
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
Tentulah
bantuan tersebut harus dibayar kembali oleh bank dan debitur yang meminjam uang
di bank yang mendapat bantuan tersebut.
Dalam
perjalanannya, banyak bank yang tidak bisa membayar karena tutup,
sehingga pemerintah harus terus-menerus mencicil pokok dan bunga utang kepada
BI.
Sampai
saat ini pun, SUN yang diterbitkan pemerintah masih dipegang oleh BI.