Aset-aset
yang disita adalah tanah dan bangunan di empat tempat berbeda.
Penyitaan
aset ditandai dengan pemasangan plang di atas tanah aset tersebut.
Baca Juga:
Depo Logistik, Bisnis Baru Tommy Soeharto di Karawang
Sri
Mulyani merinci, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai
5,29 juta m² atau 5.291.200 m².
Empat
bidang tanah tersebut terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci,
Tangerang.
Pertama,
44 bidang tanah seluas 151.992 m² di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
Kedua,
tanah seluas 3.295 m² di Jalau Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras
Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera
Utara.
Ketiga,
tanah seluas 15.785 m² dan 15.708 m² di Jalan Bukit Daya Km 10, Gg
Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT 04 RW 09, Sail - Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
Keempat,
sebanyak 2 bidang tanah total seluas 5 juta m²; dengan rincian tanah seluas 2,01 juta
m² di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan tanah seluas 2,9 juta m² di Desa
Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.