Selang
22 tahun, tepatnya pada tahun 2021, pemerintah akhirnya memburu pada
obligor dan debitur yang sempat menerima bantuan tersebut.
Tak
lain untuk menagih kembali atau mengompensasi pembayaran utang yang dilakukan
pemerintah sampai saat ini.
Baca Juga:
Depo Logistik, Bisnis Baru Tommy Soeharto di Karawang
Berdasarkan
hasil analisis dari ratusan berkas, setidaknya ada 48 obligor dengan besaran
utang mencapai Rp 110,45 triliun.
Untuk
menagih utang, pemerintah lantas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Satgas
bakal bekerja selama 3 tahun, untuk bekerja menagih para obligor dan debitur
BLBI.
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
"Oleh
karena itu, Satgas (BLBI) yang dibentuk oleh Presiden bertugas untuk semaksimal
mungkin mendapat kembali kompensasi dari Rp 110,45 triliun," kata Menteri
Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, Jumat
(27/8/2021).
Panggil Debitor dan Obligor