WahanaNews.co | Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan, pemerintah menargetkan produksi mobil
listrik low carbon emission vehicle
(LCEV) pada 2030 nanti sebanyak 600 ribu unit.
Adapun produksi motor listrik sebanyak
2,450 juta unit.
Baca Juga:
Menperin: Anggaran Bukan Segala-galanya, Butuh Dukungan DPR Untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
Target tersebut, tambah Menperin, juga diharapkan bisa mengurangi
produksi emisi gas buang CO2 2,7 juta ton kendaraan roda empat dan lebih, serta
1,1 juta ton dari kendaraan roda dua.
Realisasinya tertuang dalam Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan
Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Bagi industri manufaktur, pemerintah
juga telah menawarkan berbagai insentif mencakup tax holiday, mini tax holiday,
tax allowance, pembebasan bea masuk,
bea masuk ditanggung pemerintah, dan super
tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan.
Baca Juga:
Kemenperin: SDM Kreatif Topang Industri Furnitur Semakin Inovatif
"Selain itu dalam rangka
industrialisasi electric vehicle, pemerintah memberikan insentif fiskal dan non
fiskal bagi konsumen, sebesar 0 persen dalam PP 74 2021, juga pajak BBNKB 0
persen di DKI Jakarta, serta 10 persen di Jawa Barat," terangnya, dalam Investor Daily Summit
2021, Rabu (14/7/2021).
Agar mempercepat iklim penggunaan
kendaraan ramah lingkungan, Menperin juga akan menetapkan peraturan pembelian
kendaraan listrik di lingkungan instansi pemerintah.
Targetnya pembelian kendaraan listrik
roda empat sebanyak 32.983 unit sementara kendaraan roda dua mencapai 398.530
unit.