WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan resmi menetapkan 36 bandar udara umum dan tiga bandar udara khusus sebagai bandar udara internasional.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Hubud, Lukman F. Laisa, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
Jelang Demo Nasional Ojol, Noel Tegaskan Pemerintah Siap Perjuangkan Perlindungan
Salah satu yang menarik, Bandara Bersujud di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang selama ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), kini juga naik status menjadi bandara internasional.
Menurut Lukman, keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi perdagangan, pariwisata, dan investasi.
Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan status ini harus diiringi dengan pemenuhan ketat terhadap standar internasional.
Baca Juga:
Kolaborasi Inklusif PLN Kembangkan Teknologi Hidrogen untuk Lautan Ramah Lingkungan
"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan," ujarnya.
“Setiap bandara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan.”
Ia menjelaskan, sebuah bandara internasional wajib memiliki fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina yang memadai sebelum dapat melayani penerbangan langsung lintas negara.