Selain itu, manajemen operasional juga harus siap menghadapi arus penumpang dan barang dari berbagai negara.
Lukman berharap, penetapan ini akan memperluas konektivitas udara, memperlancar arus logistik, serta memudahkan akses wisatawan mancanegara ke berbagai destinasi di Nusantara.
Baca Juga:
Arus Balik Melandai, Korlantas Akhiri Sistem One Way dari Kalikangkung hingga Cikampek
"Harus dipastikan pula pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia," tegasnya.
Berikut ini bandara-bandara umum yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi Pekan Depan
2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.