WahanaNews.co | Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan
perbedaan negara yang menerapkan hukum Islam dan negara yang memberlakukan
hukum Islami.
Baca Juga:
Mahfud MD: Pemisahan Pemilu Bukan Ranah MK, Bisa Buka Celah Kekacauan Politik
Pernyataan Mahfud merespons perdebatan terkait kebolehan
Indonesia menerapkan hukum Islam meski bukan negara yang menerapkan hukum
Islam. Sebagai negara yang berideologi Pancasila, kata Mahfud, Indonesia tetap
boleh menerapkan aturan Islam.
"Dalam terminologi hukum, kalau Islam itu simbolnya
harus selalu Islam. Negara Islam. Hukum Islam. Syariat Islam. Tapi kalau
islami, tidak harus menyebut simbolik, tapi substansinya, Islam," kata
Mahfud, dalam acara silaturahmi KAHMI, Senin (14/6) malam.
Menurut Mahfud, Pancasila sebagai ideologi negara telah
mengamanatkan agar dapat menciptakan masyarakat yang islami. Amanat itu sejurus
dengan mayoritas penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
Baca Juga:
Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud MD Kritik Keras Aparat Hukum
"Pertanyaannya, apa negara Pancasila boleh menjalankan
ekonomi Islam. Boleh, kenapa tidak?," imbuhnya.
Menurut dia, Indonesia hanya melarang menerapkan ajaran
Islam dalam hukum tata negara. Baik di tingkat nasional, maupun daerah. Begitu
pula pada sistem pemilu.
Di luar itu, kata Mahfud, masyarakat boleh menerapkan hukum
Islam, terutama di berbagai aspek keperdataan.