WahanaNews.co | Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan
perbedaan negara yang menerapkan hukum Islam dan negara yang memberlakukan
hukum Islami.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
Pernyataan Mahfud merespons perdebatan terkait kebolehan
Indonesia menerapkan hukum Islam meski bukan negara yang menerapkan hukum
Islam. Sebagai negara yang berideologi Pancasila, kata Mahfud, Indonesia tetap
boleh menerapkan aturan Islam.
"Dalam terminologi hukum, kalau Islam itu simbolnya
harus selalu Islam. Negara Islam. Hukum Islam. Syariat Islam. Tapi kalau
islami, tidak harus menyebut simbolik, tapi substansinya, Islam," kata
Mahfud, dalam acara silaturahmi KAHMI, Senin (14/6) malam.
Menurut Mahfud, Pancasila sebagai ideologi negara telah
mengamanatkan agar dapat menciptakan masyarakat yang islami. Amanat itu sejurus
dengan mayoritas penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
"Pertanyaannya, apa negara Pancasila boleh menjalankan
ekonomi Islam. Boleh, kenapa tidak?," imbuhnya.
Menurut dia, Indonesia hanya melarang menerapkan ajaran
Islam dalam hukum tata negara. Baik di tingkat nasional, maupun daerah. Begitu
pula pada sistem pemilu.
Di luar itu, kata Mahfud, masyarakat boleh menerapkan hukum
Islam, terutama di berbagai aspek keperdataan.