WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, meyakini bahwa uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bukan milik yang bersangkutan.
"Saya yakin uang dan emas itu bukan miliknya. Dia hanya pejabat administratif, bukan hakim," ujar Mahfud MD, mengutip Tribunnews, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga:
Foto Mahfud MD Naik Jet Pribadi Viral, Ini Klarifikasinya
Menurut Mahfud, harta tersebut kemungkinan besar dititipkan oleh pihak-pihak yang sedang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan kasus.
"Uang ini biasanya untuk perkara-perkara yang diurus oleh Zarof," tambahnya.
Zarof, yang bukan seorang hakim, diduga telah menjadi perantara kasus-kasus di MA selama 10 tahun, mulai dari 2012 hingga 2022.
Baca Juga:
Mahfud MD Ingatkan tentang Runtuhnya Suatu Pemerintahan Negara
Mahfud meyakini bahwa uang suap yang dititipkan kepadanya bisa jauh lebih besar daripada yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau dilihat dari lamanya dia bermain, saya yakin jumlahnya bisa lebih dari itu," tegas Mahfud.
Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.