WAHANANEWS.CO, Surabaya - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak harus ditahan meski sudah berstatus tersangka suap.
"Ya ndak apa-apa. Kan orang jadi tersangka itu tidak harus ditahan," kata Mahmud MD usai menghadiri acara Haul Gusdur, di Surabaya, Minggu (19/1) malam.
Baca Juga:
TNI Tetapkan Status Siaga Satu, Mahfud MD Curiga Ada Hal Serius di Baliknya
Mahfud mengatakan seorang tersangka tak harus ditahan, kecuali yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau berusaha menghilangkan barang bukti.
"Kecuali mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Mahfud MD pun percaya Hasto tidak mungkin melakukan perbuatan hal yang sama dan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:
Dwi Sasetyaningtyas Panen Kecaman, Mahfud: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
"Kan ini ndak ada, (Hasto) ndak mungkin melarikan diri, ndak mungkin mengulangi perbuatan, karena sudah terjadi," ujarnya.
Mantan Calon Wakil Presiden yang diusung PDIP pada Pilpres 2024 lalu itu pun menilai kasus dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku, sudah lama terjadi. Apalagi barang bukti sudah ada di tangan KPK.
"Dari barang buktinya juga sudah tidak ada, sudah disita semua. Apa lagi?" ujarnya.