WahanaNews.co | Sejumlah kamera tilang telah terpasang di beberapa ruas jalan di Jabodetabek. Pengendara bisa langsung tertangkap kamera ketika melanggar lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Aan, beberapa waktu lalu.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Baca Juga:
Pengecekan Kelengkapan Berkendara Motor: Surat-Surat dan Kondisi Kendaraan Diperiksa Ketat
Berikut ini cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data
-Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.