Di aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut caranya:
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
Klik Mutasi Peserta
Klik Data Peserta
Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
Klik Nonaktifkan Peserta
Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.
2. PANDAWA
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00
Format pesan berisi: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan
Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
Klik link tersebut, lalu isi data
BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta
Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.