6. Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata)
Baca Juga:
DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
7. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Hakim Kamar Militer)
Herman yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III. Setiap Fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak Calon Hakim Agung.
Baca Juga:
Parliamentary Threshold Bisa Menyederhanakan Partai Politik, Kata DPR
“Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Herman berharap Hakim Agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komisi Yudisial telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka baik bagi internal hakim karier maupun masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016