"Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah.
Dalilnya karena Nabi SAW pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya
sampai gambar itu dihapus," ucap Cholil Naifis.
Cholil Nafis menyebut, pendapat Hanabilah secara mutlak
boleh orang masuk gereja.
Baca Juga:
Gus Miftah Pesan: Pilih Pemimpin dengan Kekayaan yang Memadai dalam Pemilu
"Berargumen dengan cerita Sayyina Umar yang diundang
kaum Nasrani ke gereja untuk dijamu. Lalu ia meminta Sayyina Ali menghadirinya
bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi Isra" ke Masjid Aqsha
sebagai rumah ibadah Nasrani saat itu," tutur dia.
Berdasarkan penjelasan di atas, Cholil Nafis mengatakan
tidak ada salahnya ustaz atau ulama datang ke gereja. Namun hal itu harus
dilihat dari tujuan ia datang ke gereja.
Meski begitu, Cholil Nafis mengatakan sebaiknya tidak perlu
seorang ulama atau ustaz pergi ke gereja jika tidak memiliki keperluan.
Baca Juga:
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Viral Gus Miftah, Tidak Terbukti Pelanggaran Pemilu
"Jadi yang muncul perbedaan hukum itu kalau tak ada
kemaslahatan. Haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk
kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia
bisa menjaga aqidahnya," jelas Cholil Nafis.
"Kalau tak ada kepentingan, ya tak usah masuk
gereja," tutup dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.