Pasal tersebut berarti apabila peserta tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta tidak akan didenda.
Namun, apabila peserta melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Adapun ketentuan denda penunggakan iuran BPJS Kesehatan, yaitu:
* Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
* Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Tidak Dapat Layanan Publik
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Apabila peserta menunggak iuran, maka mereka tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti:
Untuk pemberi kerja
* Perizinan terkait usaha
* Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
* Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
* Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
* Izin Mendirikan Bangunan (IMB)