WahanaNews.co | Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah menjalani dua kali pemeriksaan sebelum akhirnya ‘ditahan’ di penempatan khusus di Mako Brimob.
Mengutip Majalah Tempo, sejumlah jenderal polisi turun langsung memeriksa mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.
Baca Juga:
Propam Polri Siapkan Sanksi bagi Anggota yang Abaikan Netralitas dalam Pemilu 2024
Pemeriksaan Ferdy berlangsung di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Agustus dan Sabtu, 6 Agustus 2022. Pemeriksaan pada hari Jumat dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan dua jenderal ikut mendampingi pada pemeriksaan Jumat. Dua perwira tinggi Polri itu adalah Inspektur Jenderal Syahar Diantono dan Irjen Eky Hari Festyanto. Pemeriksaan hari itu berlangsung 5 jam.
“Pemeriksaan didampingi jenderal bintang dua,” kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, dikutip dari Majalah Tempo.
Baca Juga:
Kejar Pelaku Jambret ASN Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut Bentuk Timsus
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, tim khusus kembali memeriksa Ferdy. Berbeda dengan kedatangan pertama, pada panggilan kedua itu Ferdy juga diperiksa oleh Inspektorat Khusus. Anggota Inspektorat Khusus berpangkat Komisaris Jenderal memeriksa Ferdy pada siang hari.
Hasil pemeriksaan inspektorat menyimpulkan Ferdy melanggar kode etik. Pria 49 tahun itu terbukti mengambil kamera pengawas di rumahnya yang menjadi barang bukti tewasnya Brigadir J.
Dari temuan itulah Ferdy ditahan dengan mekanisme Penempatan dalam Tempat Khusus di rumah tahanan Mako Brimob.
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan dia telah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kasus Brigadir J. Hal itu diungkapkan saat dia mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022, untuk menjalani pemeriksaan.
“Saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat,” kata Ferdy Sambo. Ia mengatakan sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya di Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya, kemudian pemeriksaan keempat di Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya. [rin]