WahanaNews.co | Agus Saripul Hidayat, Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkap salah satu peran yang dilakukan oleh mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut yang menjadi salah satu pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arif Rachman.
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
Pernyataan tersebut diungkap oleh Agus Saripul saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 2 Desember 2022.
"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," ujar Agus di PN Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang pertama dilakukan oleh Arif Rachman adalah terkait dengan campur tangan Arif Rachman yang kala itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," kata Agus.
Selanjutnya, pelanggaran ketiga yang dilanggar Arif saat itu yakni, tindakan campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan memerintahkan agar BAP hanya mengganti judul dari hasil pemeriksaan di Biro Paminal.