WahanaNews.co, Jakarta - Bagi Anda yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiaplah untuk mendaftar.
Sebab, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pemberhentian dan Pensiun kepada 31 ASN
Namun sebelum itu, pastikan Anda tahu cara dan syarat daftar CPNS 2023 agar proses pendaftaran berjalan mulus dan dapat lolos proses seleksi administrasi.
Berikut informasinya, dirangkum dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
CPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan akan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
CPNS merupakan jenjang paling dasar sebelum diangkat menjadi PNS.
Setelah itu, jika memiliki kinerja baik, Anda dapat naik jabatan sesuai golongan yang berlaku.
PNS sendiri terdiri dari empat golongan, yaitu golongan I yang merupakan pegawai dengan latar belakang SD-SMP. Lalu, golongan II dengan latar belakang SMA dan Diploma III.