WahanaNews.co, Jakarta - Bagi Anda yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiaplah untuk mendaftar.
Sebab, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.
Baca Juga:
230 CPNS Formasi 2024 Ikuti Orientasi, Bupati Nias Barat: Jadilah Teladan, Bukan Beban!
Namun sebelum itu, pastikan Anda tahu cara dan syarat daftar CPNS 2023 agar proses pendaftaran berjalan mulus dan dapat lolos proses seleksi administrasi.
Berikut informasinya, dirangkum dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
CPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan akan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca Juga:
79 Ribu Kopdes Terbentuk, Menkop Tekankan Tahap Operasional Jauh Lebih Berat
CPNS merupakan jenjang paling dasar sebelum diangkat menjadi PNS.
Setelah itu, jika memiliki kinerja baik, Anda dapat naik jabatan sesuai golongan yang berlaku.
PNS sendiri terdiri dari empat golongan, yaitu golongan I yang merupakan pegawai dengan latar belakang SD-SMP. Lalu, golongan II dengan latar belakang SMA dan Diploma III.