7. Pilih menu 'Lanjutkan Login Pendaftaran' dengan memasukkan NIK dan password.
8. Lengkapi identitas diri yang diminta sesuai kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Selanjutnya'.
Baca Juga:
Perjuangan Tingkatkan Kinerja SAKIP, Marlina Minta Dukungan Formasi CPNS Tenaga Ahli
9. Pilih jenis seleksi, lalu pilih menu 'Selanjutnya'.
10. Pilih instansi dan jenis formasi, kemudian pilih menu 'Selanjutnya' atau 'Ulang' jika ingin mengubah pilihan.
11. Pilih pendidikan sesuai jenis ijazah, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi tes, IPK, skor tes Bahasa Inggris, dan lainnya. Lalu, pilih menu 'Selanjutnya'.
Baca Juga:
Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Menpan RB Buka Suara
12. Unggah dokumen sesuai ukuran yang diminta pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Selanjutnya'.
13. Periksa resume pendaftaran dan ceklis pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Akhiri Proses Pendaftaran' dan 'Iya'.
14. Pilih menu 'Cetak Kartu Informasi akun' dan 'Kartu Pendaftaran CPNS' untuk mencetak kartu peserta.