• PT Mulia Raymond Perkasa
• PT Kawei Sejahtera Mining
Baca Juga:
Tambang Nikel di Pulau Gag Diizinkan Meski Masuk Kawasan Hutan Lindung, Ini Alasannya
Dari lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk, yang izin operasinya tetap berlaku.
PT Gag beroperasi di Pulau Gag dan dinilai masih sesuai dengan regulasi dan arahan tata kelola yang baik.
“Jadi, mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” lanjut Bahlil. Ia juga menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi teknis dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga:
Izin Galian C Gunung Kuda yang Menewaskan 14 Pekerja Dicabut Dedi Mulyadi
Pencabutan ini, kata Bahlil, dilakukan karena beberapa pelanggaran serius yang ditemukan.
"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut," jelasnya.
Dalam konferensi yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi keputusan tersebut.