“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Langkah ini juga dikonfirmasi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Baca Juga:
Tambang Nikel di Pulau Gag Diizinkan Meski Masuk Kawasan Hutan Lindung, Ini Alasannya
Ia mengungkapkan bahwa KLH telah menyegel keempat perusahaan tersebut dan tengah mendalami potensi kerusakan yang ditimbulkan.
"Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman Penegakan Hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran, penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil, kegiatan penambangnya kurang hati-hati," jelas Hanif.
KLH juga sedang mengambil sampel dari lokasi tambang dan meminta keterangan ahli guna menilai tingkat kerusakan lingkungan.
Baca Juga:
Izin Galian C Gunung Kuda yang Menewaskan 14 Pekerja Dicabut Dedi Mulyadi
Hanif menambahkan, dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menentukan langkah hukum atau sanksi administratif selanjutnya.
“Untuk kami simpulkan apakah ini ke arah penindakan pidana, perdata ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama,” pungkasnya.
Langkah pencabutan IUP ini pun disambut baik oleh berbagai pihak yang menganggap perlindungan lingkungan Raja Ampat lebih penting ketimbang eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.