Pada Call for Proposal tahap kedua, ITF hanya akan fokus pada sektor energi, transportasi, AFOLU, Ekosistem Laut dan Pesisir. Sementara sektor limbah ditiadakan.
Tak hanya itu, BPDLH juga mengurangi lembaga pengusul menjadi dua kategori sah. Yakni organisasi masyarakat dan badan usaha sementara untuk universitas ditiadakan.
Baca Juga:
Progres Pembangunan TPST Bantul di Argodadi Sudah Hampir 50 Persen Tercapai
"Kemudian pengusaha proposal hanya organisasi masyarakat dan kemudian provinsi prioritas menjadi provinsi dengan penambahan dokumen khususnya untuk teknis persiapan proyek. Karena apakah dari pengalaman sebelumnya ini yang sering kita bisa dapatkan," ujarnya.
Seperti yang diketahui, ITF merupakan inisiatif di bawah Low Carbon Development Initiative (LCDI) Phase 2 hasil kolaborasi antara Pemerintah Indonesia melalui BAPPENAS dan Pemerintah Inggris melalui Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO) guna mendorong pengembangan bisnis inovatif yang mendukung pembangunan rendah karbon di Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.