Penyederhanaan Birokrasi dimaksudkan untuk memangkas
birokrasi agar birokrasi lebih gesit melayani masyarakat. Semakin
memudahkan pelayanan, tidak menyulitkan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Sembunyikan Fakta Dana Rp4,1 Triliun APBD Jabar
Terkait dengan kekhawatiran para ASN, bahwa penyederhanaan
birokrasi akan berdampak pada pengurangan penghasilannya, Akmal Malik menyampaikan
bahwa, penyederhanan Birokrasi Pemda tidak mengurangi penghasilan Pegawai ASN.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Dalam
prosesnya, Kemendagri memfasilitasi pelaksanaannya sebaik mungkin dengan
komunikasi dan sinergitas yang baik dengan Kementerian/Lembaga terkait,
agar terlaksana secara tepat dan terukur," tegas Akmal Malik, Jum'at
(30/04/21).
Baca Juga:
Kemendagri Genjot Percepatan Eliminasi TBC 2030, Dorong Daerah Selesaikan RAD dan TP2TB
Dalama obrolan live podcast tersebut, peserta
interaktif, Daut Meliala, Kabag Organisasi Kabupaten Karo, Provinsi
Sumatera Utara menyampaikan bahwa, prinsipnya Pemda siap melaksanakan
agenda penyederhanaan Birokrasi Pemda.