Penyederhanaan Birokrasi dimaksudkan untuk memangkas
birokrasi agar birokrasi lebih gesit melayani masyarakat. Semakin
memudahkan pelayanan, tidak menyulitkan.
Baca Juga:
Satgas Pemulihan Pasca Bencana Aceh Dari IPDN-Kemendagri Berhasil Perbaiki Sistem dan Bantu Warga
Terkait dengan kekhawatiran para ASN, bahwa penyederhanaan
birokrasi akan berdampak pada pengurangan penghasilannya, Akmal Malik menyampaikan
bahwa, penyederhanan Birokrasi Pemda tidak mengurangi penghasilan Pegawai ASN.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Dalam
prosesnya, Kemendagri memfasilitasi pelaksanaannya sebaik mungkin dengan
komunikasi dan sinergitas yang baik dengan Kementerian/Lembaga terkait,
agar terlaksana secara tepat dan terukur," tegas Akmal Malik, Jum'at
(30/04/21).
Baca Juga:
Rakornas 2026 Jadi Panggung Penyatuan Visi Menuju Indonesia Emas 2045
Dalama obrolan live podcast tersebut, peserta
interaktif, Daut Meliala, Kabag Organisasi Kabupaten Karo, Provinsi
Sumatera Utara menyampaikan bahwa, prinsipnya Pemda siap melaksanakan
agenda penyederhanaan Birokrasi Pemda.