Penyederhanaan Birokrasi dimaksudkan untuk memangkas
birokrasi agar birokrasi lebih gesit melayani masyarakat. Semakin
memudahkan pelayanan, tidak menyulitkan.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Terkait dengan kekhawatiran para ASN, bahwa penyederhanaan
birokrasi akan berdampak pada pengurangan penghasilannya, Akmal Malik menyampaikan
bahwa, penyederhanan Birokrasi Pemda tidak mengurangi penghasilan Pegawai ASN.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Dalam
prosesnya, Kemendagri memfasilitasi pelaksanaannya sebaik mungkin dengan
komunikasi dan sinergitas yang baik dengan Kementerian/Lembaga terkait,
agar terlaksana secara tepat dan terukur," tegas Akmal Malik, Jum'at
(30/04/21).
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Dalama obrolan live podcast tersebut, peserta
interaktif, Daut Meliala, Kabag Organisasi Kabupaten Karo, Provinsi
Sumatera Utara menyampaikan bahwa, prinsipnya Pemda siap melaksanakan
agenda penyederhanaan Birokrasi Pemda.