Selanjutnya, ia menyampaikan masukan agar disiapkan juga
pranata pembinaan jabatan fungsional pasca peralihan dari jabatan struktural,
termasuk kesiapan Kementerian/Lembaga pembina teknis jabatan fungsional di
lingkungan Pemda.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Sembunyikan Fakta Dana Rp4,1 Triliun APBD Jabar
"Ketersediaan jabatan fungsional, berikut pembinaannya
sangat dibutuhkan untuk keberhasilan penyederhanaan birokrasi", jelas Daut
Meliala.
Merespon harapan peserta interaktif tersebut, Akmal Malik
mengakui bahwa, salah satu agenda penting dalam penyederhanaan birokrasi
pemda ini adalah, memastikan ketersediaan jabatan-jabatan fungsional yang
sesuai dengan kebutuhan dan jenis urusan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Kemendagri Genjot Percepatan Eliminasi TBC 2030, Dorong Daerah Selesaikan RAD dan TP2TB
Selain itu, bersama-sama Kementerian/Lembaga selaku
pembina teknis, memfasilitasi pembentukan, penataan dan pembinaan Jabatan
Fungsional yang sesuai dan berbasis karakteristik urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.