Selanjutnya, ia menyampaikan masukan agar disiapkan juga
pranata pembinaan jabatan fungsional pasca peralihan dari jabatan struktural,
termasuk kesiapan Kementerian/Lembaga pembina teknis jabatan fungsional di
lingkungan Pemda.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
"Ketersediaan jabatan fungsional, berikut pembinaannya
sangat dibutuhkan untuk keberhasilan penyederhanaan birokrasi", jelas Daut
Meliala.
Merespon harapan peserta interaktif tersebut, Akmal Malik
mengakui bahwa, salah satu agenda penting dalam penyederhanaan birokrasi
pemda ini adalah, memastikan ketersediaan jabatan-jabatan fungsional yang
sesuai dengan kebutuhan dan jenis urusan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Selain itu, bersama-sama Kementerian/Lembaga selaku
pembina teknis, memfasilitasi pembentukan, penataan dan pembinaan Jabatan
Fungsional yang sesuai dan berbasis karakteristik urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.